BANDUNG, DISWAY.ID - Perusahaan Otobus (PO) Putera Fajar yang armadanya mengalami kecelakaan di Subang, Jawa Barat dipastikan bodong.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat, Kombes Wibowo mengatakan Perusahaan Otobus (PO) itu tidak resmi.
BACA JUGA:Sopir Bus Putera Fajar Ditetapkan Tersangka Kecelakaan di Subang
"PO yang dipakai di bus tersebut adalah bodong," katanya kepada awak media, Rabu 29 Mei 2024.
Diterangkannya, PO itu tidak terdaftar dalam perusahaan bus di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dituturkannya, perusahaan itu sembarangan saja menempelkan logo PO Putera Fajar.
"Lambang asal tempel dan bus tersebut tidak menjadi bagian dari perusahaan otobus atau pariwisata mana pun," tuturnya.
Sementara, satu tersangka baru ditetapkan Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat dalam kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana di Subang.
BACA JUGA:Korlantas Polri: Tidak Ada Jejak Rem di TKP Kecelakaan Bus PO Putera Fajar di Subang
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Wibowo mengatakan total saat ini dua tersangka ditetapkan dalam kecelakaan itu. Setelah sebelumnya sopir bus.
"Menetapkan dua orang ini sebagai tersangka," katanya kepada awak media, Rabu 29 Mei 2024.
Tersangka baru itu berinisial AI dan sopir berinisial A.
Mereka disangkakan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 359 KUHP.