Sopir Bus Putera Fajar Ditetapkan Tersangka Kecelakaan di Subang

Sopir Bus Putera Fajar Ditetapkan Tersangka Kecelakaan di Subang

Potensi penambahan tersangka dalam kecelakaan bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana, Depok di Subang, Jawa Barat dijelaskan.-Istimewa-

SUBANG, DISWAY.ID -- Tersangka resmi ditetapkan dalam kecelakaan bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana, Depok di Subang.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat, Kombes Wibowo mengatakan sopir bus itu ditetapkan tersangka saat ini.

"Pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi ahli, ditemukan berikut juga ditambah dengan dokumen ditemukan selanjutnya berdasarkan keterangan saksi,"kata Kombes Wibowo kepada awak media, Selasa 14 Mei 2024.

BACA JUGA:4 Fakta Penyebab Laka Rombongan SMK Lingga Kencana Dibeberkan Dirlantas Polda Jawa Barat

BACA JUGA:Mengenal KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Standar Baru Pelayanan Rawat Inap Pasien

Baik pengemudi maupun penumpang lainnya termasuk saksi ahli berikut atau surat dokumen hasil ram cek yang tadi sudah ada Pasal 1 84 KUHAP dan sudah kita gelar perkara.

" Kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, atas nama Sadira," ujar Kombes Wibowo.

Sopir itu disangkakan Pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan.

Dimana, Pasal 310 ayat (4) berbunyi dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Sementara, kecelakaan terjadi karena gagalnya fungsi rem.

BACA JUGA:Kronologi Kasus Korupsi PTPN XI yang Rugikan Negara Rp 30,2 Miliar

BACA JUGA:Banjir Bandang Sumbar Telan 43 Korban Jiwa, Sejumlah Jasad dalam Kondisi Tak Utuh

"Dapat kita simpulkan penyebab terjadinya laka melibatkan bus Putera Fajar disebabkan karena kegagalan fungsi rem," terangnya.

Diungkapkannya, pihaknya menuturkan beberapa fakta terkait tidak berfungsinya rem bus itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: