JAKARTA, DISWAY-ID -- KAI mengeluarkan kebijakan baru yakni mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA Antar Kota, yang berlaku mulai 1 Juni 2024.
Berdasarkan kebijakan ini, pengembalian dana akan dilakukan paling lambat dalam waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan.
Sebelumnya, batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu 30 hingga 45 hari.
BACA JUGA:Beli Durian Musang King Rp46 Juta Bikin Heboh, Istri SYL Ungkap Fakta di Persidangan
BACA JUGA:Pj Gubernur DKI Jakarta: Selama 4 Tahun Terakhir Jakarta Dilanda 5.170 Bencana
VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan bahwasanya perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.
"Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya,” kata Joni Rabu 29 Mei 2024.
Untuk memudahkan proses pengembalian dana, KAI menyediakan beberapa metode.
Dana bisa dikembalikan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang.
Ini memberikan kemudahan dan kecepatan bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital.
BACA JUGA:Heru Budi Bakal Siapkan Acara Khusus Pelepasan Status Ibukota dari Jakarta
BACA JUGA:KPU Tegaskan Tetap Pakai Sirekap dalam Penyelenggaraan Pilkada 2024
Bagi penumpang yang belum memiliki rekening bank atau e-wallet, KAI juga menawarkan solusi sementara berupa pengembalian dana secara tunai.
Pengembalian tunai ini dapat dilakukan di stasiun-stasiun tertentu yang telah ditetapkan oleh KAI, pada 7 hari setelah tanggal pembatalan.
Selain itu, KAI juga mengatur pengembalian dana untuk KA Perkotaan yang dikelola oleh KAI induk (bukan anak perusahaan).