JAKARTA, DISWAY.ID -- Pemuda inisial DY diduga jual video porno anak di bawah umur. Polda Metro Jaya bongkar modus pelaku.
Penjualan konten video tak senonoh anak di bawah umur dilakukan DY melalui media sosial.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya bergerak cepat.
BACA JUGA:Berkas Perkara Siskaeee dan 11 Talent Film Porno P21
BACA JUGA:Menkominfo: Lindungi Anak dari Pornografi dengan Child Online Protection
Kasus itu berawal usai pihaknya menerima laporan polisi dengan nomor LP/A/46/V/2024/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA METRO JAYA pada tanggal 28 Mei 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap modus pelaku.
DY disebut bukan seorang kreator, tetapi mencari video syur anak-anak untuk dijual.
Kemudian penjualan video porno yang dijual DY di media sosial melalui grup Telegram.
"Mencari video-video pornografi anak, kemudian menjual video tersebut melalui media sosial Telegram," ungkapnya.
BACA JUGA:Siskaeee Tetap Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pornografi Setelah Permohonan Praperadilan Ditolak
Pendalaman Kasus
Ade menerangkan, kepolisian melakukan pendalaman untuk menelusuri trik penjualan pelaku.
Ternyata pemuda DY memasarkan video-video porno anak di bawah umur melalui medsos X dengan akun @balapcan.