Pemuda Inisial DY Jual Video Porno Anak di Bawah Umur di X-Telegram, Polda Metro Bongkar Modus Pelaku

Kamis 30-05-2024,14:55 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Dimas Chandra Permana

Akun itu disebut berperan penting karena mempromosikan konten-konten pemuda DY dengan sebuah link.

Ade, lanjut dia, link yang disematkan di X kemudian dialihkan ke sebuah grup di Telegram.

"Kami menemukan akun twitter @balapcan yang mempromote atau mempromosikan link t.me/Joinvvipyuk, yang mana link tersebut menghubungkan ke akun telegram yang menjual konten video yg bermuatan asusila anak dibawah umur yang bernama REAL ADMIN GROUP," paparnya.

BACA JUGA:Polres Bandara Soetta Bongkar Jaringan produsen Film Porno Anak, Barang Bukti 3.870 Video dan 1.245 Foto

BACA JUGA:Parah! Isi HP Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Depok Bikin Melongo, Polisi: Ditemukan Banyak Video Porno

Tarif Video

Ade menyebut melalui grup Telegram bernama REAL ADMIN GRUP itulah pemuda DY meraup keuntungan.

Video-video porno anak di bawah umur yang dijual bertarif mulai dari Rp 100-200 ribu.

Sementara untuk transaksi, pelaku meminta kepada pria hidung belang menggunakan aplikasi dompet digital.

"Hasil penyelidikan terhadap akun Telegram bernama REAL ADMIN GRUP (t.me/joinvvipyuk) tersebut, didapatkan fakta bahwa untuk mendapatkan konten video terkait asusila tersebut, maka calon pembeli/pelanggannya akan diarahkan untuk sebelumnya mentransfer sejumlah uang sebesar Rp.150.000,- ke akun e-wallet DANA 0882xxxxx atas nama DEKX YANXX dan Rp.200.000 ke nomor rekening BCA 41xxxxxxx atas nama DY. Atas temuan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Polda Metro Jaya sudah gelar perkara dan menetapkan pemuda DY sebagai tersangka dalam kasus pornografi ini.

"Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," bebernya.

"Bahwa Tim Penyidik Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu orang tersangka penyebar video bermuatan pornografi/asusila, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," pungkasnya kepada awak media, Kamis 30 Mei 2024.

Kategori :