JAKARTA, DISWAY.ID-- Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho buka suara terkait penghapusan dua nama di Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Vina Cirebon.
Ia menjelaskan alasan dihapusnya dua orang dalam DPO karena alat bukti yang belum mencukupi.
Bahkan ada saksi yang menyebut dua nama itu hanyalah fiktif.
BACA JUGA:Pra Rekonstruksi Kasus Vina Digelar di Cirebon, Begini Reaksi Pihak Keluarga
BACA JUGA:Hotman Paris Pertanyakan Sikap Ayah Eky Pacar Vina dalam Memburu DPO Kasus Vina Cirebon
"Karena alat bukti yang mengarah kepada 2 orang ini, sampai dengan saat ini belum mencukupi," kata Sandi, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Mei 2024.
"Bahkan ada beberapa keterangan saksi itu fiktif, nama (dua DPO) fiktif," sambung jenderal bintang dua tersebut.
Ia mengatakan Polda Jabar saat ini sedang bekerja keras untuk membuat kasus tersebut jadi terang benderang. Polda Jabar saat ini masih melakukan penyidikan lebih lanjut.
Ia menjelaskan Polda Jawa Barat sangat terbuka apabila ada informasi atau alat bukti guna mengungkap kasus itu.
"Oleh karena itu masih didalami, masih dikerjakan. Apabila memang ada keterangan informasi tambahan alat bukti, saksi ataupun yang lainnya untuk membuat terang benderang tindak pidana ini tentunya pihak kepolisian akan sangat berterimakasih," ungkap dia.
BACA JUGA:Linda Teman Vina Cirebon Kesurupan Lagi, Mbah Mijan: Plot Twist Makin Remang
BACA JUGA:Anaknya Dituduh Jadi Pelaku Pembunuhan Vina, Begini Curhat Mantan Wabup Cirebon
Sebelumnya, Polda Jawa Barat (Jabar) meralat jumlah buronan alias tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dari kasus Vina Cirebon hanya Pegi Setiawan alias Perong.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan total tersangka dalam kasus ini sembilan orang.
"Perlu saya tegaskan, tersangka semua bukan sebelas, tapi sembilan, sehingga DPO hanya satu," kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan dalam konferensi pers di Polda Jabar, Minggu, 26 Mei 2024.