"Setiap perguruan tinggi telah menetapkan syarat kelulusan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi atau vokasi yang tercantum,"
Sehingga, jika ketahuan dan terbukti menjiplak atau plagiat skripsi milik orang lain, maka gelarnya akan dicabut, yang mana hal ini sesuai dengan Pasal 25 ayat [2] UU Sisdiknas.
"Jika karya ilmiah yang digunakan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti hasil jiplakan, maka gelarnya akan dicabut,"
BACA JUGA:Video Viral Suara Muazin Menahan Tangis Saat Adzan di Gaza Palestina, Momen Pilu Menyayat Hati
BACA JUGA:MANTAP! Wisatawan Indonesia Tangkap Copet di Venice Italia, Masih Bisa Santai
Tidak hanya itu, bahkan lulusan yang juga terbukti memplagiat karya orang lain ini akan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta sesuai dengan pasal 70 UU Sisdiknas.