JAKARTA, DISWAY.ID - Viral mahasiswa hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) diduga telah melakukan plagiat skripsi S1 milik alumni mahasiswa Universitas Sriwijaya.
Masalah ini pun viral di media sosial usai pengguna X @wahkerensih mengunggah postingan terkait data skripsinya yang dijiplak.
Diketahui, skripsi milik eks mahasiswa Unsri itu diterbitkan pada tahun 2021, sedang skripsi yang diduga plagiat milik mahasiswa UMP terbit pada Maret 2024.
BACA JUGA:Ramai Mahasiswa Hukum UMP Plagiat Skripsi S1 Milik Unsri, Begini Cara Cek Plagiarisme Skripsi
"BANGKEEEEE SKRIPSI S1 GUE DIPLAGIAT PLEK KETIPLEK SAMA ANAK HUKUM UNIV MUHAMMADIYAH PALEMBANG HADEH @UMPCenter," tulisnya sembari menyebut akun UMP.
Tak berhenti di situ, mahasiswa Unsri itu juga melihat detail isi dari skripsi miliknya dengan yang diplagiat. Klaimnya, isi footnote dan identitas sama persis.
Permasalahan ini pun diketahui oleh pihak Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang yang telah melakukan klarifikasi yang diunggah melalui reels Instagram @umpalembang.
Pantuan dari Disway.id, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah H. Abdul Hamid Usman, S.H., M.Hum langsung buka suara terkait permasalahan tersebut melalui video konferensi pers yang diunggah dalam reels Instagram @umpalembang pada Rabu, 29 Mei 2024.
"Assalamualaikum Wr.Wb, saya Abdul Hamid Usman, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, saya ingin memberikan klarifikasi terkait dengan adanya dugaan terjadinya tindakan plagiarisme skripsi yang dilakukan oleh salah seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang," ujar Abdul Hamid Usman yang dikutip pada Kamis, 30 Mei 2024.
Tentunya, permasalahan ini pun disorot oleh banyak pihak, terutama mereka yang masih mahasiswa.
Mengutip dari hukumonline.com, tindakan penjiplakan karya ilmiah seperti skripsi atau tesis ini akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan terbitan aturan Permendiknas No. 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.
Sebab, dalam Pasal 25 ayat [1] UU Sisdiknas memiliki bunyi, bahwa: