MH dan JJ mengelola dana jamaah ziarah sebesar Rp 25 juta hingga Rp 150 juta. Itu berdasarkan pengakuan dua orang tersebut. Informasi yang beredar menyebut nilainya jauh lebih besar. Ada informasi yang menyebut setiap jamaah membayar Rp 250 juta hingga Rp 300 juta. Mereka dijanjikan berhaji tanpa antre.
BACA JUGA:Siap-Siap! Jemaah Tak Punya Visa Haji Resmi Bakal Kena Razia dan Denda Rp42 Juta
BACA JUGA:PBNU Tegaskan Jemaah Tak Punya Visa Haji Langgar Syariat Islam
Yusron mengingatkan bahwa Kerajaan Arab Saudi serius menerapkan aturan visa haji tahun ini. Ini bagian dari upaya Arab Saudi meningkatkan pelayanan dan memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji.
“Artinya tasreh menjadi sangat penting untuk mempersiapkan berapa orang yang harus dilayani. Sampai ulama Saudi menyatakan bahwa haji tanpa tasreh itu dosa. Menteri haji dan umrah Arab Saudi juga menyatakan bahwa berhaji tanpa tasreh haji, maka hajinya tidak sah,” katanya.
Pemeriksaan ke Makkah sangat ketat. Razia digelar sangat masif di sejumlah tempat. “Kalau misalnya ada 100 ribu atau 200 ribu orang berhaji gelap akan mengganggu ibadah haji secara keseluruhan,” ujar Yusron.
KJRI berharap tidak ada lagi WNI yang nekat melanggar aturan visa haji di Arab Saudi. Bila tertangkap, urusannya sangat rumit. Beruntung 22 orang WNI yang tertangkap di Bir Ali dibebaskan.
“Sebelum berangkat pastilkan visanya adalah visa haji,” pesan Yusron.
Tim Media Center Haji (MCH) memang sering menemukan WNI di Masjid Nabawi yang berencana berhaji tapi visanya tidak resmi. Mereka hanya memegang visa ziarah atau visa umrah. Rata-rata mereka membayar Rp 300 juta per orang. Para jamaah ini diiming-imingi berhaji tanpa antre.
Bahkan ada yang travel nakal yang menjanjikan visa haji furoda atau mujamalah. Padahal visa haji furoda ini tidak mudah didapat karena merupakan undangan dari Kerajaan Arab Saudi. Setelah berangkat ternyata visa yang diberikan adalah visa umrah atau visa ziarah. (*)