Hasil Pemeriksaan 24 WNI Arab Saudi, 22 Jamaah Dibebaskan, Tetap Tak Boleh Masuk Makkah

Kamis 30-05-2024,18:19 WIB
Reporter : Tomy Gutomo
Editor : Tomy Gutomo

MADINAH, DISWAY.ID – Sebanyak 24 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap petugas keamanan Arab Saudi di Masjid Miqat Bir Ali sudah menjalani pemeriksaan awal di kejakaan setempat. Dua orang di antaranya dinyatakan bersalah dan akan diajukan ke pengadilan.

“Mereka sudah diproses di kejaksaan, 22 orang dinyatakan tidak bersalah, mereka dianggap korban. Sementara dua orang yang merupakan koordinatornya inisial MH dan JJ bersama sopir dan pemilik bus ditahan,” ujar Konjen RI di Jeddah Yusron B. Ambary saat dihubungi melalui telepon, Kamis, 30 Mei 2024.

BACA JUGA:Sanksi Berat Jamaah Haji yang Tak Punya Visa Haji, Denda Puluhan Juta Hingga Dicekal 10 Tahun

BACA JUGA:24 WNI Ditangkap saat Miqat di Bir Ali karena Tak Punya Visa Haji

Meskipun dibebaskan, bukan berarti 22 jamaah ini bisa meneruskan perjalanan ke Makkah. Mereka kini berada di sebuah hotel di Madinah. "Seluruhnya berasal dari Banten," kata Yusron.


Konjen RI di Jeddah Yusron B. Ambary --Media Center Haji

Peristiwa ini bermula pada Selasa, 28 Mei 2024, satu bus berisi 24 WNI masuk ke Bir Ali, tempat miqat jamaah haji dari Madinah. Karena pada jam itu tidak ada jadwal miqat jamaah haji Indonesia, petugas keamanan menaruh curiga. 

Setelah diperiksa, ternyata para jamaah itu tidak memiliki visa haji. Menurut Yusron, saat ditangkap di Bir Ali, mereka terlebih dahulu diperiksa oleh intel aparat keamanan Arab Saudi. Koordinatornya malah menyerahkan contoh visa haji milik orang lain yang tidak ada di dalam bus tersebut. 

“Visanya tidak sesuai paspor. Setelah diperiksa, mereka semua ternyata menggunakan visa ziarah,” ujar Yusron.

BACA JUGA:Masjid Qiblatain di Madinah Punya Dua Kiblat Bertolak Belakang, Tempat Ziarah Jamaah Haji

BACA JUGA:Wapres Ma`ruf Amin Lepas 393 Jemaah Haji Embarkasi Aceh di Bandara Sultan Iskandar Muda

Pihak keamanan membebaskan 22 jamaah karena mereka ditangkap sebelum pelaksanaan ibadah haji. Mereka tetap bisa di Arab Saudi tetapi tidak boleh ke Makkah, Arafah, Muzdalifah, dan Mina. 

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah terus memantau para jamaah yang dibebaskan ini. Jangan sampai mereka kembali nekat masuk ke Makkah untuk melaksanakan ibadah haji. 

Tentang nasib 2 orang yang menjadi koordinator, saat ini masih ditahan oleh aparat keamanan. Mereka dikenai pasal transporting Haj. Ancamannya denda SAR 50 ribu, penjara 6 bulan, dan tidak boleh masuk ke Arab Saudi minimal 10 tahun. 

“Pemeriksaan selanjutnya biasanya akan didampingi KJRI bila ada permintaan dari terdakwa. Andai tidak didampingi biasanya ada penerjemah di pengadilan,” ujar Yusron.

Kategori :