24 WNI Ditangkap saat Miqat di Bir Ali karena Tak Punya Visa Haji
Bir Ali menjadi tempat miqat jamaah haji dari Madinah. Pemeriksaan ketat dilakukan di tempat ini. -Tomy Gutomo-Media Center Haji
MADINAH, DISWAY.ID – Razia semakin masif dilakukan Kerajaan Arab Saudi terhadap orang-oang yang nekat berhaji tanpa visa haji. Terbaru, 24 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap saat miqat di Bir Ali. Tentu mereka bukan jamaah haji reguler dan haji khusus yang menggunakan kuota Kementerian Agama.
Mereka kedapatan tidak memiliki visa haji. "Kami tidak tahu sampai sekarang apakah masih ditahan, apakah sudah dilepas atau bagaimana? Belum tahu," ujar Kepala Seksi PPIH Bir Ali Aziz Hegemur di Madinah, Rabu, 29 Mei 2024.
Menurut Azis, pada Selasa, pukul 12.00, satu bus rombongan WNI masuk ke Bir Ali. Saat itu tidak ada jadwal kedatangan jamaah haji Indonesia di Bir Ali. Pihak keamanan di Bir Ali menanyakan kepada petugas haji Indonesia mengenai satu rombongan bisa WNI yang masuk ke Bir Ali tersebut.
BACA JUGA:Masjid Qiblatain di Madinah Punya Dua Kiblat Bertolak Belakang, Tempat Ziarah Jamaah Haji
BACA JUGA:PBNU Tegaskan Jemaah Tak Punya Visa Haji Langgar Syariat Islam
Petugas haji pun mengecek ke dalam bus. Para jamaah mengaku semakai jamaah haji furoda. Padahal mereka hanya punya visa umrah biasa. Haji furoda adalah haji undangan Kerajaan Arab Saudi. Ini tidak sembarangan dikeluarkan. Jumlahnya hanya terbatas. Selama ini banyak masyarakat Indonesia yang tertipu dengan iming-iming haji furoda tapi ternyata bukan.
"Kami tanya, mereka jawab jamaah Furoda. Sehingga kami tidak tanya, apa dibawa apa tidak (dokumen-dokumen). Tapi informasi dari Masyariq mereka pakai visa umrah," kata dia.
Menurut Azis, setelah dicek oleh petugas keamanan di Bir Ali, jamaah tersebut langsung buru-buru kembali ke bus. Namun belum sempat meninggalkan Bir Ali, mereka harus melalui pemeriksaan (Check Point) awal menuju Makkah.
Check Point ini untuk memastikan bahwa jamaah yang melakukan perjalanan ke Makkah adalah mereka yang telah memenuhi syarat untuk melaksanakan haji, seperti pemeriksaan kelengkapan dokumen (visa haji dan paspor). Apabila dinyatakan aman dan boleh melanjutkan perjalanan, maka akan mendapat stempel dari pihak Masyariq.
Jamaah di bus tersebut tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen yang diminta. Mereka disebut-sebut hanya memiliki visa umrah. Mereka pun diamankan ke kantor polisi. "Selanjutnya kami tidak tahu sampai sekarang apakah masih ditahan, apakah sudah dilepas, atau bagaimana belum tahu," kata Aziz.
Sementara itu, Kepada Daerah Kerja Madinah Ali Machzumi mengatakan bahwa Pemerintah Arab Saudi tengah melakukan pemeriksaan ketat dan berlapis bagi jamaah yang akan menuju ke Makkah.
"Sekali lagi, kami mengimbau warga Indonesia untuk tidak sekali-kali berhaji tanpa memakai visa haji. Mengingat risikonya yang sangat besar," kata dia. Salah satunya denda SAR 50 atau sekitar Rp 215 juta. Selain itu mereka akan dideportasi dan tidak boleh ke Arab Saudi minimal dalam 10 tahun.
Ancaman Penjara 6 Bulan
Pihak keamanan Arab Saudi memperingatkan siapa saja yang menerbitkan visa kunjungan atas nama orang lain dan terlambat menyampaikan kepada pihak berwenang hingga masa berlaku visanya kedaluwarsa bakal menghadapi sanksi tegas. Sanksinya adalah penjara maksimal 6 bulan dan denda senilai SAR 50 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: