24 WNI Ditangkap saat Miqat di Bir Ali karena Tak Punya Visa Haji
Bir Ali menjadi tempat miqat jamaah haji dari Madinah. Pemeriksaan ketat dilakukan di tempat ini. -Tomy Gutomo-Media Center Haji
Hukuman juga termasuk deportasi bagi pelanggarnya jika dia adalah seorang ekspatriat. Perintah ini dikeluarkan di tengah peringatan otoritas keamanan bahwa pemegang semua jenis visa kunjungan wajib meninggalkan Arab Saudi sebelum masa berlaku visanya habis.
Saat ini, pemegang semua jenis visa kunjungan dilarang masuk atau menetap di Kota Suci Makkah, terhitung sejak 23 Mei 2024 sampai dengan 21 Juni 2024. Visa kunjungan apapun nama and jenisnya tidak dibenarkan untuk dipergunakan menunaikan ibadah haji.
Keamanan Publik meminta masyarakat untuk melaporkan para pelanggar peraturan izin tinggal, ketenagakerjaan, dan keamanan perbatasan dengan menghubungi nomor bebas pulsa 911 untuk wilayah Makkah, Riyadh, dan Provinsi Timur. Dan nomor 999 untuk wilayah lainnya di Kerajaan Arab Saudi
Sanksi akan dijatuhkan kepada siapa pun yang tertangkap tanpa izin haji berada di Kawasan Masjidil Haram, kawasan Mina, Arafah dan Muzdalifah, sekitar stasiun kereta Haramain di Rusayfah, sekitar pusat kendali keamanan, pusat pengelompokan jamaah haji dan pusat kendali keamanan sementara. Sanksi akan dikenakan bagi mereka yang melanggar peraturan dan instruksi yang dikeluarkan kementerian terkait. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: