Sanksi Berat Jamaah Haji yang Tak Punya Visa Haji, Denda Puluhan Juta Hingga Dicekal 10 Tahun
sanksi berat jamaah haji yang tak punya visa haji, mulai denda puluhan juta hingga dicekal 10 tahun ke Tanah Suci.-Kemenag-
JAKARTA, DISWAY.ID - Melaksanakan ibadah haji tanpa visa resmi saat ini menjadi sebuah pelanggaran berat.
Pasalnya sudah ada sanksi berat jamaah haji yang tak punya visa haji, mulai denda puluhan juta hingga dicekal 10 tahun ke Tanah Suci.
Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah, Ali Machzumi menghimbau untuk jangan sekali-kali berhaji tanpa visa haji.
Ia mengatakan banyak sanksi yang akan diberikan kepada jemaah yang tidak memakai visa haji resmi.
BACA JUGA:Bengkel Spesialis Mobil Hybrid dan Listrik Pertama di Tanah Air dari Dokter Mobil Indonesia
Salah satunya adalah potensi terkena denda hingga 10 ribu riyal atau setara Rp 42 juta.
"Sekali lagi, kami mengimbau agar Warga Indonesia tidak sekali-kali berhaji tanpa memakai visa haji. Mengingat risikonya yang sangat banyak. Salah satunya adalah potensi terkena denda hingga 10 ribu riyal atau setara Rp42 juta," paparnya dalam keterangan resmi Kamis 30 Mei 2024.
Sanksi lainna, jemaah tanpa visa haji juga berpotensi ditahan sementara oleh polisi Arab Saudi selama musim haji berlangsung.
"Sanksi lainnya mereka juga akan dideportasi dan masuk daftar cekal. Jika terkena cekal, mereka tidak boleh masuk ke Arab Saudi minimal 10 tahun,” pungkas Ali.
BACA JUGA:Viral Dugaan Instagram Unair Follow Akun Kampus Israel, Netizen: Siap-Siap Mendengar Alasan Kepencet
BACA JUGA:Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ditahan Kejagung Atas Kasus Dugaan Korupsi PT Timah
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 24 jamaah haji asal Indonesia diamankan aparat kepolisian Arab Saudi pada Rabu 29 Mei 2024.
Para jamaah tersebut ternyata tak memiliki dokumen resmi ketika Miqat di Bir Ali, Madinah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: