Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ditahan Kejagung Atas Kasus Dugaan Korupsi PT Timah
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono (BGA) di kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. -Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono (BGA) di kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk.
"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi, Kamis, 30 Mei 2024.
Kuntadi menyebut Bambang ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan 1 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Timah.
Direktur Penyidikan Jampidus Kejagung, Kuntadi menjelaskan satu tersangka baru itu adalah eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono.
"Saudara BGA berdasarkan alat bukti yang cukup kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” kata Kuntadi dikantornya pada Rabu, 29 Mei 2024.
BACA JUGA:Amar Bank Pakai AI Dongkrak Sistem Layanan Perbankan, Apa Kelebihannya?
BACA JUGA:KPK Sita 13 Tanah di Kabupaten Bogor Milik Terpidana Korupsi Helikopter AW-101
Kuntadi menjelaskan BGA berperan dengan sengaja mengubah dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.
Dia mengatakan, BGA selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM saat ini merubah luasan lahan tambang yang semula ditetapkan seluas 30.217 metrik ron menjadi 68.300 metrik ton atau meningkat sebesar 100 persen.
"Perubahan ini tidak sama sekali dilakukan dengan kajian apapun dan belakangan kita tahu dalam rangka untuk fasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," tutur Kuntadi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: