KPK Sita 13 Tanah di Kabupaten Bogor Milik Terpidana Korupsi Helikopter AW-101

KPK Sita 13 Tanah di Kabupaten Bogor Milik Terpidana Korupsi Helikopter AW-101

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita tanah milik Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway yang merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101.-Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita tanah milik Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway yang merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101.

“KPK telah melaksanakan sita eksekusi 13 bidang tanah milik Terpidana dimaksud yang berada di  Desa atau Kelurahan Sentul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor dengan total luas 2743 M2,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Kamis, 30 Mei 2024.

Dalam hal ini, Ali mengungungkapkan, penyitaan ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang salah satu isi putusannya adalah pengembalian kerugian negara dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 17.2 miliar.

BACA JUGA:Asal Usul Istilah 'All Eyes on Rafah' yang Viral di Media Sosial, Misi Kemanusiaan Atas Tragedi Rafah yang Digempur Israel

BACA JUGA:Jadi Terdakwa Pembunuhan 4 Anak Kandung, Panca Tak Dijenguk Satupun Kerabat

Disejumlah lokasi penyitaan tersebut, KPK telah memasang spanduk untuk menunjukkan bahwa asset tersebut telah disita dan tulisan ancaman apabila ada yang merusak, memanfaatkan atau masuk ke area tersebut.

“Pada 13 titik lokasi tanah, juga dilakukan pemasangan spanduk terkait statusnya sebagai barang rampasan negara,” ungkap Ali

Penyitaan aset ini, kata Ali, merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen KPK untuk terus memaksimalkan target pencapaian asset recovery dari penyelesaian perkara baik Tipikor maupun TPPU.

BACA JUGA:Kemenlu Ungkap Penyebab 14 WNI Ditangkap Polisi Hongkong, Singgung Pencucian Uang

BACA JUGA:Saksi Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Perlindungan, Ini Kata LPSK

Sekadar informasi, pada 21 November 2023, Jaksa KPK telah mengeksekusi terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Jawa Barat.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan putusan majelis hakim pada Tingkat Mahkamah Agung yang memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

John Irfan Kenway akan menjalani pidana selama 10 tahun dan dikurangi lamanya masa penahanan yang dijalani.

BACA JUGA:Jasa Linda Ungkap Pembunuhan Vina Cirebon Dibeberkan Hotman Paris: Kerasukan Jadi Petunjuk

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads