Kemenlu Ungkap Penyebab 14 WNI Ditangkap Polisi Hongkong, Singgung Pencucian Uang

Kemenlu Ungkap Penyebab 14 WNI Ditangkap Polisi Hongkong, Singgung Pencucian Uang

Kepolisian Hong Kong menangkap 14 Warga Negara Indonesia (WNI) terkait dugaan kuat tindak pidana pencucian uang (TPPU).-freepik-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kepolisian Hong Kong menangkap 14 Warga Negara Indonesia (WNI) terkait dugaan kuat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Ada 20 orang yang ditangkap oleh Kepolisian Hong Kong, di mana 14 diantaranya adalah warga negara Indonesia dan 6 kewarganegaraan Hong Kong," ungkap Judha Nugraha selaku  Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu pada  Kamis, 30 Mei 2024.

Dia menjelaskan bahwa 14 WNI itu diduga merupakan pekerja migran yang diminta sindikat pencucian uang untuk membuka rekening bank secara online. 

BACA JUGA:Catat! Event Lari Monas Half Marathon 2024 Digelar 30 Juni, Cek Harga Tiketnya di Sini

BACA JUGA:Maumodal dari Maucash Beri Modal Bagi UMKM, Tingkatkan Daya Saing

Selanjutnya, dia mengatakan bahwa rekening bank tersebut kemudian digunakan untuk menampung uang-uang hasil kejahatan.

"Ini yang ingin kami sampaikan kepada warga negara kita, khususnya para pekerja migran di Hong Kong untuk berhati-hati terhadap modus-modus pencucian uang," paparnya.

Judha juga meminta agar tidak mudah terbujuk rayu atau tergiur ketika ada permintaan untuk membuka akun rekening bank online dan kemudian akun tersebut dipinjamkan atau digunakan oleh pihak lain untuk menampung dana-dana yang tidak jelas.

BACA JUGA:Kejagung Buka Suara Soal Sosok Jenderal Purnawirawan Polri yang Diduga Terlibat Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

BACA JUGA:Rencana Kenaikan BBM 1 Juni, Pertamina: Kami Terus Mereview Secara Berkala

Oleh karena itu, Judha mengimbau agar para WNI, khususnya pekerja migran di Hong Komg untuk berhati-hati terhadap modus-modus pencucian uang.

Selain itu, para WNI juga diimbau agar tidak mudah terbujuk atau tergiur ketika ada permintaan untuk membuka akun rekening bank online.

“Karena hal tersebut merupakan pelanggaran dari tindak pencucian uang sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah tersebut,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: