Kejagung Buka Suara Soal Sosok Jenderal Purnawirawan Polri yang Diduga Terlibat Kasus Dugaan Korupsi PT Timah
Febrie Adriansyah buka suara terkait keterlibatan jenderal purnawirawan Polri dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022.-tangkapan layar-
JAKARTA, DISWAY.ID - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah buka suara terkait keterlibatan jenderal purnawirawan Polri dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022.
Febrie mengaku mendengar isu tengah beredar tersebut, namun ia enggan untuk merinci lebih lanjut.
Ia menjelaskan pihaknya masih mendalami kasus korupsi PT Timah dengan berdasarkan alat bukti yang ada.
BACA JUGA:Rencana Kenaikan BBM 1 Juni, Pertamina: Kami Terus Mereview Secara Berkala
BACA JUGA:Jasa Linda Ungkap Pembunuhan Vina Cirebon Dibeberkan Hotman Paris: Kerasukan Jadi Petunjuk
"Ini saya lihat banyak di medsos beredar si A si B ini terlibat tetapi ukuran kita tentunya alat bukti yang kita peroleh ini apa? Kita juga dibantu oleh PPATK, TPPU kita pelajari betul siapa yang terima dari hasil kejahatan itu semua betul-betul dengan cermat kita lakukan," kata Febrie di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 30 Mei 2024.
Nantinya, bila ada bukti soal dugaan keterlibatan jenderal purnawiran maka jaksa penuntut umum (JPU) akan membuat usulan surat untuk penetapan tersangka.
"Kalau ini sudah digelar di pengadilan teman-teman bisa lihat dari alat bukti yang dibuka dari saksi yang bicara," terangnya.
BACA JUGA:Nayunda Minta SYL Bayarkan Cicilan Apartemennya
BACA JUGA:Saksi Ungkap Uang Kementan untuk Bayari Makan Siang SYL Bersama Eselon 1 dan Keluarga
"Apabila ada keterlibatan ada alat bukti disitu itu penuntut umum kami membuat nota pendapat untuk usulan sebagai tersangka dari hasil persidangan," tambah Febrie.
Diketahui, dalam kasus ini ada 22 tersangka, di mana tersangka baru yaitu adalah eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan jumlah kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi PT Timah.
Ia menjelaskan usai dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, jumlah kerugian negara akibat korupsi PT Timah mencapai Rp300 Triliun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: