BACA JUGA:Nasib Mahasiswa Hukum UMP Plagiat Skripsi S1 Milik Mahasiswa Unsri, Dekan: Diberikan Sanksi tegas
"Dia tidak bisa lepas dari tanggung jawab itu," tegasnya.
Begitu pula dengan pihak kampus yang merupakan payung institusi dari penerbitan publikasi ilmiah tersebut.
Terlebih, apabila kasus plagiarisme ini berlanjut ke meja hijau.
"Biasanya memang kampus tidak secara langsung dituntut, tapi ke pelaku. Tapi karena kampus menjadi afiliasi, payung institusi, (kampus) tetap akan dilibatkan sebagai saksi, memberikan data, keterangan mengenai bagaimana prosedur dan mekanisme," paparnya.
Kampus juga akan berdampak karena kasus tersebut mencoreng reputasi secara akademik.
Orang pun akan melihat kampus tersebut memiliki kualitas yang tidak baik karena terjadinya kasus ini.
"Dan itu juga menjadi salah satu penilaian dari kementerian, terutama dari Dirjen Dikti," jelasnya.
Lebih lanjut, penanganan apabila terjadi kasus semacam ini, akan dibuat tim investigasi secara berjenjang.
"Misal dibikin tim investigasi dari LLDikti, kemudian dari Kementerian juga ada, inspektorat juga ada."
Bahkan, apabila kasus plagiarisme ini terjadi lagi, Kemdikbud akan mengambil langkah rekomendasi, seperti moratorium penerimaan mahasiswa baru untuk program studi yang bermasalah.
Ia juga menegaskan bahwa Dirjen Dikti tidak tinggal diam dan akan merespons aspirasi publik meski tidak ada laporan resminya.
Apalagi jika terdapat laporan tertulis dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.
BACA JUGA:Stres Susun Skripsi, Mahasiswa Pilih Libur Lebaran Ke Pantai Muarareja Tegal