Menanggapi Klarifikasi Soal Pertek Bahan Peledak, Jubir Kemenperin: Kami Jadi Kambing Hitam

Minggu 02-06-2024,10:07 WIB
Reporter : Bianca Chairunisa
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Kemenperin menyampaikan agar Kemendag sebaiknya juga mencermati masalah lamanya waktu terbit PI dari Kemendag selama masa kebijakan lartas diberlakukan pada bulan Maret-Mei 2024.

BACA JUGA:Kemenperin Dorong Wirausaha Baru untuk Ekonomi Inklusif

BACA JUGA:Ekonomi Global Tidak Stabil, Kegiatan Usaha Industri di Indonesia Malah Mulai Terakselerasi

"Karenanya, Kemenperin menyayangkan pernyataan Kemendag tersebut," ujar Febri.

Disampaikan Febri, Kemenperin telah menerbitkan 1.086 Pertek terkait komoditas Besi Atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya pada periode tersebut.

Namun, PI yang diterbitkan oleh Kemendag terkait dengan sejumlah pertek tersebut hanya sejumlah 821 PI.

"Hal ini juga membuktikan bahwa penyebab menumpuknya kontainer berisi barang impor di Pelabuhan bukan disebabkan oleh Pertek yang diterbitkan Kemenperin, melainkan karena terlambat terbitnya PI Kemendag," tekan Febri.

Kategori :