JAKARTA, DISWAY.ID - Kartu Lansia Jakarta Tahap II kapan cair?
Kartu Lansia Jakarta diperuntukkan untuk lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari dan lansia yang sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur, juga warga usia lanjut yang terlantar secara psikis serta sosial.
Dikutip dari laman resmi Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta, syarat mendapatkan Kartu Lansia Jakarta berikut ini:
BACA JUGA:Cara Merawat Kulit Lansia agar Tak Terkena Dekubitus
Syarat Kartu Lansia Jakarta
Warga berusia 60 tahun ke atas.
Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.
Sementara itu, cara daftar Kartu Lansia Jakarta bagi yang tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLI, dapat diusulkan melalui
Dikutip dari laman resmi Anies Baswedan, Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan rekam jejak Anies Baswedan saat menjadi Gubernur DKI Jakarta (2017 – 2022). Kebijakan ini berangkat dari keadaan dimana banyak kasus warga lansia yang tidak diperhatikan kesejahteraannya. Berikut adalah beberapa di antaranya:
BACA JUGA:Mengenal Risiko Dekubitus, Kondisi Luka Tirah Baring yang Rentan Dialami Lansia
Keterbatasan Ekonomi. Banyak dari warga lansia yang mengalami keterbatasan ekonomi akibat beberapa faktor, seperti sudah tidak memiliki penghasilan tetap.
Kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari dan merawat kesehatan.
Keterbatasan ekonomi berujung pada kondisi dimana warga lansia sulit untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terlebih merawat kesehatan mereka.
BACA JUGA:Jamaah Haji Lansia Harus Tahu, Ini Ciri-Ciri Jasa Dorong Kursi Roda yang Resmi
Kartu Lansia Jakarta Tahap II Kapan Cair?