Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta mengumumkan hal berikut:
“Hai #Kawan Sosial! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta telah mencairkan bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ, dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahun 2024 untuk 2 bulan. Pencairan dilakukan dalam 2 tahap. Tahap I dicairkan pada 01 Maret 2024, untuk tahap II selanjutnya akan dilakukan setelah verifikasi dan validasi selesai dilaksanakan,” tulis pengumuman itu.
Untungnya, proses tersebut sudah rampung. Tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur. Setelah itu akan dikirimkan ke rekening penerima.