Psikologi Ibu dan Anak yang Diduga Berhubungan Badan Diperiksa

Senin 03-06-2024,15:02 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Pada tanggal 30 Juli 2023 Setelah mengirimkan foto tersebut, sekitar pukul 18.25 WiB Tersangka R diminta untuk membuat video dengan gaya dan skenario dari pemilik akun facebook Icha Shakila.

Icha Shakila bahkan mengancam apabila tidak membuat video yang diminta, maka foto tanpa busana milik tersangka yang pernah dikirim akan disebar luaskan.

BACA JUGA:Polisi Tangkap 5 Pelaku Peredaran Dollar Palsu, Berawal dari Temuan Segepok Uang di Hotel

BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi Vaksin Booster di Bogor Juni 2024, Tersedia di 6 Puskesmas

Akhirnya R membuat konten video berhubungan badan dengan anaknya itu.

"Kemudian pada hari itu juga tanggal 30 Juli 2023 Tersangka mengikuti perintah dari akun facebook Icha Shakila untuk membuat Video yang bermuatan Pornografi antara Tersangka dengan Anak kandungnya an. Reyhan (Umur 5 Tahun),"ujar Ade Safri Simanjuntak.

Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp. 15.000.000.

"Setelah Tersangka mengirimkan Video kepada pemilik akun facebook Icha Shakila pada sekitar pukul 19:00 WIB, tersangka mencoba menghubungi pemilik akun facebook Icha Shakila namun akun facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan  juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," tambahnya.

Sementara, orang tua yang rekam ketika dirinya berhubungan badan dengan anaknya disebut menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan.

BACA JUGA:Pengakuan Ibu Berhubungan Badan dengan Anak: Diancam dan Dijanjikan Uang

BACA JUGA:5 Tips Memilih Hewan Kurban yang Sehat dan Berkualitas, Pastikan Sesuai Syariat Islam

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril mengatakan ibu dari anak itu telah mengakui dirinya yang merekam video tersebut.

"Terkait video viral di medsos dugaan tindak pidana Asusila terhadap anak dibawah umur, dapat kami sampaikan bahwa pelaku pembuat video telah menyerahkan diri dan diamankan tadi malam di Polres Tangerang Selatan," katanya kepada awak media, Senin 3 Juni 2024.

Perempuan itu berinisial R (22). Kini yang bersangkutan telah diserahkan ke Polda Metro Jaya.

Dimana, kasus itu akan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.

"Pelaku pembuat video inisial R perempuan umur 22 tahun," ujarnya.

Kategori :