Pria di Gambir Luka-luka Ditebas Celurit saat Hendak Bubarkan Tawuran

Senin 03-06-2024,15:34 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Marieska Harya Virdhani

Mendapat informasi tersebut, polisi langsung mengamankan kedua pelaku.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 351 dan Pasal 170 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

 

Kategori :