JAKARTA, DISWAY.ID - Suami dari artis Bunga Citra Lestari (BCL) yakni Tiko Aryawardhana baru saja dilaporkan ke pihak polisis atas dugaan kasus penggelapan dana.
Tiko Aryawardhana dilaporkan oleh mantan istrinya ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus penggelapan dana hingga Rp6,9 miliar.
Kabar tersebut juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
BACA JUGA:Perut BCL Jadi Sorotan Saat Latihan Nyanyi, Hamil Anak Tiko?
AKBP Bintoro menyampaikan laporan kasus penggelapan dana yang melibatkan suami dari artis BCL itu telah naik menjadi tahap penyidikan.
"Iya benar mas. Saat ini masih dalam proses dan sudah naik ke tahap penyidikan" katanya saat dikonfirmasi, Selasa 4 Juni 2024.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2015 hingga 2021, dimana Tiko bersama mantan istrinya yakni Arina Winarto mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya.
BACA JUGA:Suami Artis BCL Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar, Polisi : Naik Tahap Penyidikan
Namun selama perusahaan itu berjalan, Arina Winarto pasif dalam menjalankan usaha, sehingga Tiko memiliki kewenangan penuh untuk mengurus perusahaan termasuk hal yang terkait keuangan.
Kabar dugaan kasus penggelapan dana yang melibatkan suami BCL itu tentu membuat publik terkejut dan tak menyangka bahwa Tiko pernah berbuat curang dalam menjalankan bisnis.
Biodata Tiko Aryawardhana
Nama Lengkap: Tiko Pradipta Aryawardhana
Nama Panggilan: Tiko
Tanggal Lahir: 8 Desember 1983
Umur: 43 Tahun