TANGSEL, DISWAY.ID - Suami RH (22), ibu yang diduga lecehkan anak kandungnya awalnya tidak mengetahui perbuatan istrinya tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan awalnya RH memberitahu kejadian itu kepada saudaranya berinisial E.
BACA JUGA:Ibu Kandung yang Tega Lecehkan Anak Baju Biru Masih Punya Suami, Profesinya Pengamen
BACA JUGA:Viral Ibu Kandung Lecehkan Anak Baju Biru Serahkan Diri ke Polisi, Suami Pelaku Kaget
"Iya, suami tersangka atau ayah korban tidak mengetahui saat proses pembuatan. Begitu proses pembuatan video, kemudian tersangka bercerita kepada temannya, saudari E. Kemudian akhirnya malam harinya berdua dengan saudari E melaporkan pembuatan video ini kepada suaminya," katanya kepada awak media, Selasa 3 Juni 2024.
Ketika suami RH yang berinisial MI (28) itu diberitahu sempat marah dan hendak melaporkan tersangka.
"Kemudian saat dilaporin, begitu suaminya tersangka itu marah sampai dengan kurang lebih seminggu, ya. Marah kepada tersangka. Kemudian sempat ada rencana untuk dilaporkan ya. Suaminya mau melaporkan istrinya saat itu ke Polsek Ciledug akhirnya malah ke Polres Metro Tangerang kota. Karena rumah mereka awalnya di Ciledug ya. Tapi tidak jadi," terangnya.
Sebelumnya, ibu yang rekam ketika dirinya lecehkan anak kandungnya sendiri yang masih bocah itu diancam.
BACA JUGA:Polisi Amankan Ibu Kandung Pelaku Pelecehan Anak Baju Biru yang Viral di Media Sosial
BACA JUGA:Viral Ibu Kandung Lecehkan Anak Baju Biru Diduga Mamah Muda, Kelahiran Tahun 2002
Ade membeberkan R dihubungi akun Facebook bernama Icha Shakila.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Tersangka diketahui bahwa pada tanggal 28 Juli 2023 sekitar pukul 18:00 WIB tersangka RH dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan kepada tersangka," bebernya.
"Kemudian pemilik akun facebook Icha Shakila membujuk Tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang. Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan Foto tanpa busana milik Tersangka," jelasnya.
"Pada tanggal 30 Juli 2023 Setelah mengirimkan foto tersebut, sekitar pukul 18:25 WIB Tersangka R diminta untuk membuat video dengan gaya dan skenario dari pemilik akun facebook Icha Shakila dengan ancaman apabila tidak membuat video yang diminta oleh akun facebook tersebut maka foto tanpa busana milik tersangka yang pernah dikirim akan disebar luaskan," lanjutnya.
BACA JUGA:Polisi Dalami Dugaan Jaringan Penjualan Video Porno Dalam Kasus Ibu Setubuhi Anak