JAKARTA, DISWAY.ID-- Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) minta agar perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk segera disidangkan.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus melakukan proses penyidikan.
BACA JUGA:Ahmad Sahroni Ungkap Besaran Sumbangan Pilpres ke Partai di Sidang SYL
BACA JUGA:Jaksa KPK Hadirkan Anggota DPR Sahroni dan Putri SYL Dalam Sidang Hari Ini
"Kami akan optimalkan aset recovery -nya Karena penerapan TPPU kan poin pentingnya justru seberapa besar kemudian bisa KPK rampas Hasil dari kejahatan korupsi yang berubah menjadi aset itu," jelas Ali pada Selasa, 4 Juni 2024.
Ali mengatakan KPK telah menyita Rp 60 miliar. Dia mengatakan penyidikan kasus TPPU SYL terus berkembang.
"Kami sampaikan dari uang dan kemudian aset-aset rumah-rumah dan mobil dan seterusnya itu kurang lebih kan 60an miliar," jelas Ali.
BACA JUGA:Kerap Beri Uang hingga Apartemen, SYL Ngaku Utang Budi ke Ibu Nayunda
BACA JUGA:Momen Penyanyi Dangdut Ayunda Nabila Ungkap Perkenalannya dengan SYL, Bermula Kirim Stiker WA
Ali mengungkapkan nantinya akan dibuka persidangan baru dengan konstruksi perkara yang berbeda
"Karena 44 ,5 Miliar ini kan konstruksi lain yang berbeda dugaan pemerasan terhadap pejabat di kementan Tetapi yang kurang lebih 60an miliar lebih tadi itu adalah konstruksi lain Atas dugaan gratifikasi dan juga TPPU-nya," kata dia.
Sebelumnya, SYL minta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar perkara TPPU yang menjerat namanya segera disidangkan.