Jaksa KPK Hadirkan Anggota DPR Sahroni dan Putri SYL Dalam Sidang Hari Ini

Jaksa KPK Hadirkan Anggota DPR Sahroni dan Putri SYL Dalam Sidang Hari Ini

Kepala bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyampaikan informasi kepada wartawan.-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang lanjutan dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo kembali digelar hari ini, Rabu 5 Juni 2024.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal hadirkan Anggota DPR RI sekaligus Bendahara Partai NasDem Ahmad Sahroni dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat tersebut.

"Informasi dari teman-teman JPU (Jaksa Penuntut Umum) memang betul besok dihadirkan saksi Pak Ahmad Sahroni gitu ya, yang sebelumnya sudah dipanggil sebagai saksi di luar berkas perkara, tapi yang bersangkutan mengofirmasi tidak bisa hadir sehingga hadir besok hari Rabu," ujar Kepala bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri kepada wartawan pada Selasa, 4 Juni 2024. 

BACA JUGA:Kerap Beri Uang hingga Apartemen, SYL Ngaku Utang Budi ke Ibu Nayunda

Selain itu, dihadirkan pula anak dari Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita yang juga seorang anggota DPR. 

"Ya betul anaknya ya itu kan sempat belum hadir, besok diberi kesempatan, karena memang berikutnya nanti saksi yang meringankan yang akan dihadirkan. Jadwal hakim dari agendanya seperti itu," tuturnya Ali. 

Kedua saksi dijadwalkan hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kemetan dengan terdakwa SYL, Mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta pada Rabu, 5 Juni 2024. 

Lebih lanjut, Ali menjelaskan apabila besok para saksi tidak hadir, jaksa akan memberikan kesempatan lagi. 

BACA JUGA:Momen Penyanyi Dangdut Ayunda Nabila Ungkap Perkenalannya dengan SYL, Bermula Kirim Stiker WA

Tapi kalau kemungkinan ternnyata besok saksi dari jaksa tidak hadir pasti jaksa akan memiliki kesempatan lain," ungkap Ali. 

Adapun SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasidianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta. 

BACA JUGA:Anak SYL Kemal Redindo Akui Terima Mobil Pajero Sport Berlogo Partai Nasdem

SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads