Ahmad Sahroni Ungkap Besaran Sumbangan Pilpres ke Partai di Sidang SYL

Ahmad Sahroni Ungkap Besaran Sumbangan Pilpres ke Partai di Sidang SYL

Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni menjadi saksi dalam sidang lanjutan mantan menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni menjadi saksi dalam sidang lanjutan mantan menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Dalam persidangan itu, hakim mencecar Sahroni terkait sumbangan ke Partai Nasdem. Mulanya, hakim bertanya terkait posisi Sahroni di Partai Nasdem.

"Saudara menjabat sebagai bendahara umum nasdem?, tanya hakim di ruang sidang, Rabu, 5 Juni 2024.

BACA JUGA:Aktor Pemerintah Pusat di Korupsi Timah Rp300 Triliun Dibocorkan ICW, Kongkalingkong antara Swasta dan Oknum Pemerintah

BACA JUGA:Mantan Komandan Densus 88 Ungkap Skenario Keterlibatan Jenderal B di Kasus Timah, Singgung Pergantian Penguasa Tambang

"Iya yang mulia," jawab Sahroni.

"Tugas pokok saudara (di Partai Nasdem) gimana secara umum?," tanya hakim lagi.

"Mengelola keuangan Partai Nasdem," ungkapnya.

Lebih lanjut, hakim mencecer mekanisme menyumbang di Partai Nasdem.

BACA JUGA:Jaksa KPK Hadirkan Anggota DPR Sahroni dan Putri SYL Dalam Sidang Hari Ini

BACA JUGA:Momen Penyanyi Dangdut Ayunda Nabila Ungkap Perkenalannya dengan SYL, Bermula Kirim Stiker WA

"Kalau ada untuk menyumbang dan ada simpatisan partai yang ikut menyumbang, atau perusahaan mekanismenya gimana?," tanya hakim.

"Selama ini tidak demikian," ujarnya.

Kepada hakim, Sahroni mengaku mekanisme pembukuan partai untuk setiap sumbangan yang masuk ke partai hanya pada kegiatan Pilpres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: