JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung buka suara terkait status Sandra Dewi dalam perkara dugaan korupsi PT Timah.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan saat ini status Sandra Dewi masih sebagai saksi.
BACA JUGA:Terseret Kasus Korupsi PT Timah, Adik Sandra Dewi Ikut Diperiksa Kejagung
BACA JUGA:Kejagung Periksa Asisten Sandra Dewi Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Timah
"Belum ada pernyataan resmi dari penyidik dalam penetapan tersangka yang bersangkutan, artinya sampai saat ini masih status yang bersangkutan sebagai saksi," kata Ketut kepada wartawan, Rabu, 5 Juni 2024.
Ketut menjelaskan apabila terjadi perubahan statusnya maka pihak Kejagung akan menyampaikannya.
"Kalau seandainya nanti ada perubahan status kepada yang bersangkutan pasti akan kami infokan," ungkapnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, pengacara Sandra Dewi, Harris Arthur mengatakan informasi terkait kliennya menjadi tersangka adalah fitnah.
BACA JUGA:Kepemilikan Jet Pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis Mulai Dibongkar Kejagung
BACA JUGA:Status Sandra Dewi Dalam Pemeriksaan Korupsi Timah Diungkap Kejagung
"Kalau Bu Sandra (jadi tersangka) kembali saya tegaskan itu fitnah," ungkapnya.
Ia menjelaskan saat ini status Sandra Dewi masih menjadi saksi.
"Bu Sandra (saat ini) statusnya tetap sebagai saksi," imbuhnya.
Diketahui, kabar Sandra Dewi menjadi tersangka diposting oleh akun X/ Twitter @opposite6892. Dalam video 1.29 menit itu admin @opposite6892 menginformasikan bahwa Sandra Dewi telah menjadi tersangka.
Video tersebut kini telah ditonton sebanyak 1,1 juta tayangan.