Kenaikan kelas perawatan dapat melebihi satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi haknya.
Kendati demikian, terdapat beberapa jenis peserta yang dikecualikan dari hak meningkatkan kelas BPJS Kesehatan, di antaranya sebagai berikut.
- Peserta PBI
- Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3
- Peserta PBPU dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3
- Peserta PPU yang mengalami PHK dan anggota keluarganyaa
- Peserta yang didaftarkan pemerintah daerah
"Cakupan manfaat top up ini terus dievaluasi di lembaga yang terkait," tandasnya.