Cara Top Up Kelas BPJS Kesehatan Pakai Asuransi Swasta
Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan bisa meningkatkan standar pelayanan menjadi kelas yang lebih tinggi.-disway.id/cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan bisa meningkatkan standar pelayanan menjadi kelas yang lebih tinggi.
Adapun pembiayaan dapat menggunakan asuransi swasta sehingga menurut Wakil Menteri Kesehatan ada cara top up kelas BPJS Kesehatan pakai asuransi swasta.
"Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) memiliki tempat untuk diimplementasikan di dalam pembiayaan yang top up dari BPJS Kesehatan menjadi kelas yang lebih tinggi," ungkap Dante pada RDP Komisi IX bersama Kemenkes, BPJS Kesehatan, Dewas BPJS Kesehatan, dan DJSN di Jakarta pada Kamis 6 Juni 2024.
BACA JUGA:Tembak Jatuh Drone Pengintai di Kejagung, Rocky Gerung: Raksasa di Belakangnya Belum Berdamai
AKT ini nantinya dapat digunakan untuk mengurangi out of pocket (OOP) yang tadinya dibayar oleh pasien-pasien.
Dante memaparkan, BPJS Kesehatan menerima pembayaran tambahan dari asuransi kesehatan tambahan (AKT) dan diberikan berdasarkan atas manfaat dasar dan top up yang akan dibayarkan.
"Misalkan dari iuran JKN ke BPJS Kesehatan oleh AKT. Mekanismenya underwriting AKT dan manfaat top up-nya merupakan manfaat layanan kesehatan berdasarkan hasil kesepakatan antara AKT dan fasilitas kesehatan".
Selisih biaya yang dibayarkan oleh ATK berdasarkan atas peningkatan fasilitas kesehatan sesuai dengan tagihan produk asuransi yang berlaku.
"Kalau tadinya peningkatan kelas rawat jalan itu dibiayai sendiri, maka nanti AKT akan memberikan pembiyaan dari noneksekutif menjadi eksekutif maksimal Rp400 ribu," lanjutnya.
Peserta yang ingin pelayanan rawat jalan eksekutif membayar selisih biaya setiap episode rawat jalan eksekutif.
"Sedangkan untuk rawat inap, dimulai dari kelas 2, selisih tarif INA BCG itu akan diterapkan melalui mekanisme AKT," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: