BACA JUGA:KPK Ungkap Sosok yang Mengetahui Keberadaan Harun Masiku: Mereka Tidak Melaporkan!
“Tentu secara mekanisme hukum memang boleh dilakukan nanti baru dikelola, untuk penyimpanan, pemeliharaan dan lain-lain, oleh Direktorat pengelolaan barang bukti dan eksekusi KPK, gitu ya,” jelasnya.
Rita Widyasari merupakan terpidana kasus gratifikasi Rp 110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.
Eks Bupati ini telah divonis selama 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi.
Ia juga terseret dalam kasus suap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju. Suap diberikan untuk mengurus perkara yang bergulir di lembaga antirasuah ini.