BACA JUGA:Usai Diperiksa di PMJ, Ini Kata Hasto Kristiyanto
BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Ngaku Tidak Kenal dengan Pelapornya di PMJ
Tapi, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Wahyu Setiawan menjadi 7 tahun penjara.
Sementara Harun Masiku, tersangka suap agar Wahyu memudahkannya untuk melenggang ke Senayan, resmi menjadi buronan internasional, terhitung sejak 30 Juli 2021.