JAKARTA, DISWAY.ID -- Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas), akhirnya telah resmi menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan), tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium.
Melalui Perbadan Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 tahun 2023 tentang HET Beras, harga beras medium dan beras premium diatur berdasarkan wilayah.
Dalam keterangannya, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengungkapkan bahwa penetapan regulasi HET beras ini menguatkan kebijakan relaksasi yang telah diberlakukan melalui Keputusan Kepala NFA sebelumnya.
BACA JUGA:Warga Desa Wukirsari Kini Bisa Rasakan Manfaat Kampung Madani
BACA JUGA:KUR BRI Bantu Usaha Kayu Rotan Bangkit dari Krisis
Arief menegaskan, penyesuaian HET beras tidak terpisahkan dari upaya stabilisasi pasokan dan harga beras, di mana kebijakan di hulu juga selaras dengan di hilirnya.
"Jadi selaras dengan kepentingan di hulu di mana kita juga mengeluarkan Perbadan terkait Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras, maka di hilir perlu juga melakukan penyesuaian," ungkap Arief dalam keterangan resminya pada Jumat (07/06).
Hal ini dilakukan karena harga di tingkat produsen (petani) juga akan seirama dengan harga di tingkat konsumen,
Arief mengakui proses penetapan HET beras ini telah mengalami berbagai dinamika, diskusi, dan masukan dari berbagai stakeholder perberasan.
Kepala Bapanas ini juga mengakui bahwa menjaga keseimbangan hulu hilir dengan melibatkan para stakeholder ini memang tidaklah mudah.
BACA JUGA:Telkom Gelar Digiland Run 2024
BACA JUGA:Bersama Cisco, PINS Hadirkan Solusi Untuk Layanan Cloud Terintegrasi
"HET beras ini tidak serta merta lahir, namun melalui proses panjang pembahasan yang melibatkan organisasi petani, penggilingan, kementerian dan lembaga terkait. Ini kita analisis bersama dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk bagaimana dampaknya terhadap inflasi," Ungkap Arief.
Adapun di dalam Perbadan ini, Pemerintah mengatur HET beras berdasarkan wilayah. Untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan, HET beras medium Rp 12.500 per kilogram (kg) dan HET beras premium Rp 14.900 per kg.
Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, HET beras medium Rp 13.100 per kg dan HET beras premium Rp 15.400 per kg.