Kendati demikian, bagi CPDB yang belum melakukan pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga (KK) dapat melakukan langkah berikut.
- Akses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.
- Klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang.
- Isi formulir pendaftaran dan data kependudukan CPDB sesuai dengan KK asli.
- Pilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK.
- Unggah hasil pindai/foto dokumen KK asli.
- Unggah dokumen yang menunjukkan keterangan diri Peserta Didik pada halaman depan Rapor/Keterangan Tentang Diri Peserta Didik/Ijazah.
- Khusus CPDB yang diasuh oleh wali, mengunggah Surat Perwalian Anak Di Bawah Umur atau Penetapan/Putusan Pengadilan.
- Khusus CPDB yang diasuh oleh Saudara Kandung Ayah/Ibu dari CPDB, mengunggah Kartu Keluarga sebelumnya.
- Unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPT JM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB.
- Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN /Token untuk Aktivasi.
- Tunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring oleh tim verifikator.
- Cek status verifikasi pada menu Cek Status Pengajuan Akun di masing-masing jenjang.
- Lakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan input Nomor Peserta.
- Ganti PIN /Token dengan password.
- Lanjutkan dengan pilihan sekolah tujuan