KPK Ajak Masyarakat Aktif Awasi Pelaksanaan PPDB
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan KPK melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menemukan praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB.-Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat yang merupakan pihak pengguna layanan pendidikan di Indonesia, turut mengawal dan mengawasi proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan KPK melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menemukan praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB.
Budi menjelaskan, pungutan tersebut biasanya terjadi jika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat atau ketentuan penerimaan.
BACA JUGA:Nasib Jukir yang Patok Tarif Parkir Bus Pariwisata di Istiqlal Rp300 Ribu
"KPK juga telah menerbitkan Surat Edaran nomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)," ujar Budi dalam pernyataan resminya yang dikutip pada Selasa pada 25 Juni 2024.
Dalam hal ini, kata Budi, KPK berharap melalui SE ini bisa mendorong penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan dan akuntabel.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, bahwa pihaknya mengajak masyarakat luas, baik orang tua atau wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang dapat menggangu proses penyelenggaraan PPDB.
BACA JUGA:Jokowi Cemas Turbulensi Politik Bisa Ganggu Transisi ke Pemerintahan Prabowo
"Bila pemberian dilakukan dalam tahap pra pelaksanaan dan pelaksanaan bisa dikatakan suap," tuturnya.
Adapun Budi memberikan contoh, ketika memberikan hadiah setelah pelaksanaan PPDB, seperti saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang.
Masyarakat dapat mencari tahu informasi lebih lanjut dan berdiskusi tentang gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB pada laman jaga.id.
SE ini menyebut ASN dan Non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: