KPK Ajak Masyarakat Aktif Awasi Pelaksanaan PPDB
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan KPK melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menemukan praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB.-Ayu Novita-
BACA JUGA:Hasil Euro 2024 Grup B: Kroasia Menangis, Italia Lolos 16 Besar!
Sehingga bagi Pegawai Negeri atau Penyelenggaran Negara disarankan untuk menolak Gratifikasi pada kesempatan pertama.
Jika tidak bisa menolak maka bisa melaporkan barang yang diterimanya tersebut melalui:- https://gol.kpk.go.id/- e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id- ataupun datang langsung.
Budi menjelaskan, proses pelaksanaan PPDB dari pra pelaksanaan, pelaksanaan dan pasca pelaksanaan harus sesuai dengan aturan yang berlaku agar setiap calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama dan tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk menghindari benturan kepentingan.
"Untuk itu kepala daerah melalui peran inspektorat harus mengambil peran lebih aktif guna meningkatkan pegawasan penyelenggaraan PPDB," kata Budi.
BACA JUGA:Warga Tangsel Geger, Seorang Pria Ditemukan Tewas Dalam Mobil Depan Minimarket
BACA JUGA:Nasihat Murid
Budi menjelaskan, perlu ada komitmen dari seluruh pemangku kepentingan di sektor Pendidikan dan masyarakat untuk menciptakan dunia Pendidikan kita tidak tergores praktik-praktik korupsi.
Surat Edaran nomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB ini dapat diunduh melalui tautan https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lainnya/3434-surat-edaran-terkait-pencegahan-korupsi-dan-pengendalian-gratifikasi-dalam-penerimaan-peserta-didik-baru-2024.
"Masyarakat dapat mencari tahu informasi lebih lanjut dan berdiskusi tentang gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB pada laman jaga.id," tutup Budi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: