Atas dasar itu, Heri dan keluarganya disekap pimpinannya di dalam kantor.
"Pak Heri berjanji akan mengembalikan uang perusahaan tersebut dengan menggadaikan sertifikat rumah, tapi pada hari yang bersamaan dia tidak boleh kembali," terang Nurdin saat melapor di Mapolres Metro Jakarta Utara pada Minggu, 9 Juni 2024.
"Pihak perusahaan menekan untuk dibayar pada saat itu juga, karena beliau kan harus menebus sertifikatnya di bank, jadi dia minta waktu," ucapnya lagi.
BACA JUGA:PDI Perjuangan Masih Prioritaskan Kader Internal di Pilkada DKI Jakarta 2024
BACA JUGA:Soal Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PDIP Masih Proses Penjaringan Calon Kepala Daerah
Dijelaskan, Heri disekap sejak Jumat malam, sedangkan anak dan istrinya menyusul dijemput oleh oknum pada Sabtu, 8 Juni 2024, pagi.
Mereka ditelantarkan di dalam ruangan sekuriti perusahaan dan belum dilepaskan hingga Minggu malam.
Handphone dan dompet korban juga disita oleh pihak perusahaan.
Heri pun meminjam handphone milik sekuriti kantor untuk merekam kondisinya kemudian dikirim ke Nurdin.
"Sampai sekarang (Minggu) malam belum balik. Informasi terbaru istrinya itu dipukul di depan anak-anak. Semuanya sangat trauma," ucap Nurdin.
BACA JUGA:Viral Gas Elpiji Tiba-tiba Meledak di Duri Kosambi, Seorang ART Alami Luka Ringan
BACA JUGA:Hasil Audit BPK Sulit Dipercaya, Pengamat: WTP Ujungnya Pake Duit
Menerima laporan penyekapan, Polres Metro Jakarta Utara, langsung mendatangi lokasi tempat penyekapan.
Pada Minggu malam sekitar pukul 21.30 WIB, bersama awak media, anggota kepolisian merangsek ke kantor tempat penyekapan.
Namun, setelah satu jam, petugas kepolisian keluar dari tempat itu dengan tangan kosong.
Pihak kepolisian pun belum bisa memberikan keterangan karena kasus dugaan penyekapan tersebut masih dalam penyelidikan.