Rizieq dikabarkan keluar dari Rutan Bareskrim Polri pukul 06.45 WIB dan langsung melapor ke Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat. Hal ini dilakukan untuk memenuhi semua persyaratan pembebasan bersyarat.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Koordinator Humas dan Protokol Rika Aprianti dalam keterangan tertulis.
Rika menjelaskan, Rizieq sebelumnya dijebloskan ke penjara atas dua tindak pidana. Pertama, terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Terkait tindak pidana pelanggaran kekarantinaan kesehatan, Rizieq divonis pidana penjara selama delapan bulan dan denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungn. Sementara perkara pidana menyiarkan berita bohong diputus pidana penjara selama dua tahun.