Atas relaksasi itu, Benny mendorong Bea Cukai untuk meminta data Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengenai para PMI non-prosedural tersebut. Sebab hal itu memerlukan pendaftaran para pekerja migran tidak sesuai prosedur tersebut ke sistem milik Kemenlu.
"Tapi itu untuk ke depan, jangan diberlakukan dan mengikat barang-barang PMI yang sesungguhnya dia menjadi korban dari Permendag 36/2023," ujar Benny.
Dia menyampaikan dalam pertemuan dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada hari ini sudah menyampaikan permintaan akan diskresi khusus untuk menyelesaikan isu barang kiriman PMI yang masih tertahan sampai saat ini.