BACA JUGA:Ladies, Ini Lho Pentingnya Rutin Pakai Clay Mask Sebagai Bagian dari Skincare
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut AP diduga meretas sistem elektronik Ria Ricis untuk mendapatkan foto dan video pribadi Ria Ricis.
"Melalui peretasan illegal atau illegal access yang dilakukan tersangka terhadap sistem elektronik milik pelapor atau korban untuk mengambil informasi atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor atau korban," tuturnya.
Kemudian, kronologi pengancaman dan pemerasan artis Ria Ricis diungkap polisi.
"Melakukan pengancaman melalui WhatsApp kepada korban melalui manajer dan asisten korban," beber Ade Safri.
BACA JUGA:Ditunjuk Jadi Komisaris Pertambangan BUMN, Gaji Grace Natalie Tembus 3 Digit!
Kemudian tersangka disebut meminta uang sebesar Rp. 300 juta kepada pihak Ricis.
"Pada saat tsk AP melakukan pengancaman terhadap pelapor atau korban RY alias ria Ricis dengan ancaman akan menyebarkan informasi atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor ini, dengan meminta sejumlah uang 300 juta dengan perintah untuk mentransfer uang Rp300 juta tersebut ke rekening atas nama Jacky," paparnya.
AP disangkakan Pasal 27B Ayat (2) Juncto Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.