"Yang di TKP dan juga keterangan dari pelaku, dia random, dia membabi buta akhirnya tidak bisa mengendalikan emosinya," katanya.
Mendapat laporan terjadi pembacokan, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
BACA JUGA:Polsek Koja Ringkus Pengedar Narkoba di Kontrakan, 13 Paket Sabu Disita
Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di kawasan Kelapa Gading.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 353 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara 13 tahun.