JAKARTA, DISWAY.ID – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi)
Provinsi DKI Jakarta belum menerima laporan yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan Tokopedia (Tokped).
BACA JUGA:Resmi Mundur dari Jabatan Komisaris, Berikut Profil Founder GOTO Andre Soelistyo
BACA JUGA:Banyak Produk Trendy, Peluang Bisnis Tokopedia Meningkat Pesat Pasca Lebaran
"Untuk sementara ini belum ada pemberitahuan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI, Hari Nugroho saat dikonfirmasi awak media pada Rabu, 12 Juni 2024.
Hari mengatakan, bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan menerjunkan tim pengawas ke lapangan untuk menindaklanjuti perkara tersebut.
"Besok akan kita turunkan petugas pengawas ke lapangan," tuturnya.
BACA JUGA:Shopee, TikTok, Tokopedia, dan Lazada, Mana E-Commerce Pilihan Brand Lokal dan UMKM?
Selain itu, Hari menyebutkan, lima Suku Disnakertransgi belum mengantongi informasi soal pemecatan tersebut.
Berdasarkan catatan dari Disnakertransgi, kata Hari, Tokopedia memiliki sejumlah kantor di DKI Jakarta.
Kantor pusat Tokopedia maupun kantor cabangnya disebut belum melaporkan pemecatan itu ke pemerintah setempat.
Kantor pusat Tokopedia berada di Jakarta Selatan. Sementara itu, kantor cabang Tokopedia terletak di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.
"Untuk cabang ada di 2 wilayah; Jakarta Barat dan Jakarta Pusat, sampai saat ini juga belum ada yang mencatatkan," jelasnya.
Diketahui, Tokopedia dikabarkan bakal memecat 450 pekerja untuk pemecatan gelombang pertama. Jumlah pekerja yang akan dipecat disebut akan bertambah.