Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KKP telah menerbitkan Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 sebagai dasar pengelolaan lobster. Dalam permen tersebut, BBL dapat dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya di dalam dan di luar negeri.
Untuk kegiatan budidaya lobster di luar negeri dilakukan dengan persyaratan ketat, salah satunya investor dari luar negeri tersebut harus lebih dulu melakukan budidaya lobster di Indonesia