JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan memasang target untuk menjadi pionir budidaya ekspor lobster dunia.
Sebagai langkah konkret, Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP)-KKP menerbitkan sertifikasi cara budidaya ikan yang baik (CBIB) pada setiap kegiatan budidaya di Indonesia.
BACA JUGA:Tak Mau Kecolongan, KKP Perketat Pengawasan untuk Cegah Penyelundupan Benih Bening Lobster
BACA JUGA:Tak Kantongi Izin, KKP Hentikan Aktivitas Kapal Pengisap Pasir Berbendera Belanda di Pulau Tunda
Hal itu pula yang difokuskan pada budidaya lobster. Hal ini sebagai bentuk penjaminan mutu lobster hasil budidaya dan bagian dari upaya menjadikan Indonesia sebagai global supply chain lobster di masa depan.
"Di sektor budidaya kami berkolaborasi dengan DJPB untuk melakukan sertifikasi cara budidaya ikan yang baik (CBIB) di lokasi-lokasi budidaya lobster. Kita telah menyusun Standar cara budidaya ikan yang baik dan juknis-juknisnya," ungkap Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Ishartini dalam siaran pers di Jakarta, Kamis 13 Juni 2024.
Sertifikasi ini untuk memastikan kegiatan budidaya lobster yang berjalan di Indonesia dilakukan sesuai standar budidaya yang berlaku secara global. Dari mulai ketelurusan dan mutu benih, infrastruktur budidaya, hingga pakan yang diberikan.
Lewat sertifikasi ini juga, peluang keberterimaan lobster hasil budidaya di Indonenesia menjadi lebih tinggi.
Selain itu, langkah ini untuk mendukung pencapaian target menjadikan Indonesia sebagai pemasok lobster global.
BACA JUGA:Dukung Program KKP, Aruna Lengkapi Nelayan Binaan dengan KUSUKA
BACA JUGA:KKP Adakan Bulan Mutu Karantina Ikan, Peserta: Fokus Tingkatkan Kualitas
"Kami punya UPT di setiap provinsi dimana lokasi-lokasi budidaya (lobster) berada misal NTB. Inspektur mutu di UPT siap melakukan sertifikasi cara budidaya ikan yang baik," beber Ishartini.
Sementara itu Kepala Pusat Standarisasi Sistem dan Kepatuhan BPPMHKP, Woro NES menambahkan, pihaknya bersama Ditjen Perikanan Budidaya KKP juga menyusun Standar Nasional Indonesia (SNI) mutu benih bening lobster (BBL).
SNI ini nantinya sebagai acuan untuk menentukan mutu BBL, sehingga benih yang dibudidayakan memiliki penjaminan mutu. Itu juga yang menjadi hal mendasar dalam sertifikasi CBIB kegiatan budidaya lobster.
BACA JUGA:KKP Bentuk Peta Strategi di Sektor Kelautan dan Perikanan di Tengah Isu Resesi