Tak Kantongi Izin, KKP Hentikan Aktivitas Kapal Pengisap Pasir Berbendera Belanda di Pulau Tunda

Tak Kantongi Izin, KKP Hentikan Aktivitas Kapal Pengisap Pasir Berbendera Belanda di Pulau Tunda

KKP hentikan satu unit kapal isap pasir laut yang diduga melakukan aktivitas pengerukan di Perairan Pulau Tunda tanpa dilengkapi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).-Dok. KKP-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan aktivitas kapal isap pasir laut berbobot besar yang melakukan aktivitas pengerukan pasir laut di Perairan Pulau Tunda

Penghentian aktivitas tersebut karena Kapal Asing berbendera Belanda tak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). 

BACA JUGA:Kasus Korupsi Tambang Antam, PT KKP Sebut Hanya 11 Rekening Koran yang Disita Kejaksaan

BACA JUGA:Langgar Ketentuan Operasional, KKP Tertibkan 9 Kapal Ikan Indonesia

Kapal isap pasir laut yang berkode MV. VOX MAXIMA dengan muatan 29.920 GT tersebut berhasil dihentikan oleh operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 06 pada Jumat 27 Oktober 2023 kemarin. 

Kapal MV. VOX MAXIMA itu diketahui dioperasikan oleh PT. HLS yang melakukan pengerukan pasir laut untuk keperluan proyek reklamasi di Tanjung Priok Jakarta. 

“Pada Jumat kemarin, Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 06 berhasil menghentikan satu unit kapal isap pasir laut berbendera Belanda yang diduga telah melakukan pengambilan pasir laut di Perairan Pulau Tunda,” ucap Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Adin Nurawaluddin pada Konferensi Pers di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta pada Sabtu 28 Oktober 2023. 

BACA JUGA:Dukung Program KKP, Aruna Lengkapi Nelayan Binaan dengan KUSUKA

BACA JUGA:KKP Adakan Bulan Mutu Karantina Ikan, Peserta: Fokus Tingkatkan Kualitas

Saat dilakukan sidak penghentian dan pemeriksaan oleh KP. HIU 06, kapal isap dengan muatan satu kali jalan yakni 26.000 m3 tersebut diawaki oleh 40 orang. Para awak kapal itu termasuk nahkoda yang merupakan Warga Negara Asing (WNA). 

“Pada saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan, ditemui barang bukti pasir laut dengan volume kurang lebih 24.000 m3 pasir laut. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kapal ini memang baru beroperasi satu kali jalan,” ucap Adin. 

Adin menambahkan, saat ini pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada PT. HLS yang merupakan perusahaan pengguna jasa dari kapal MV. VOX MAXIMA untuk melakukan aktivitas isap pasir laut. 

“Kami telah melakukan pemanggilan kepada pihak yang mempekerjakan kapal tersebut, yaitu PT. HLS. Dari hasil pemeriksaan, MV. VOX MAXIMA ini diduga melakukan pengerukan pasir laut di Perairan Pulau Tunda untuk proyek reklamasi di Tanjung Priok,” ujarnya. 

BACA JUGA:KKP Bentuk Peta Strategi di Sektor Kelautan dan Perikanan di Tengah Isu Resesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait