Tak Kantongi Izin, KKP Hentikan Aktivitas Kapal Pengisap Pasir Berbendera Belanda di Pulau Tunda

Tak Kantongi Izin, KKP Hentikan Aktivitas Kapal Pengisap Pasir Berbendera Belanda di Pulau Tunda

KKP hentikan satu unit kapal isap pasir laut yang diduga melakukan aktivitas pengerukan di Perairan Pulau Tunda tanpa dilengkapi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).-Dok. KKP-

BACA JUGA:Aturan Baru KKP! Mulai Januari 2023 Nelayan Gak Bisa Semaunya Tangkap Ikan di Laut, Trenggono: Harus Sesuai Kuota

Adi menjelaskan bahwa terdapat empat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. HLS, yaitu bahwa PT. HLS diduga menggunakan kapal isap untuk melakukan eksploitasi hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut tanpa izin; tidak dilengkapi dokumen PKKPRL, tidak ada izin pemanfaatan pasir laut untuk reklamasi. 

“Tahap pemeriksaan awal oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K), memang benar PT. HLS tidak mengantongi PKKPRL. Selanjutnya akan dilakukan pendalaman mengenai lokasi pengerukan di Perairan Pulau Tunda sesuai PP 26/2023 tentang Hasil Sedimentasi di Laut,” ujarnya. 

Selanjutnya, KKP akan melakukan pendalaman kasus lebih lanjut terhadap PT. HLS, melalui Direktorat Jenderal PSDKP melakukan pengamanan kapal dan peralatan, dokumen serta muatan pasir laut di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. 

Seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono berkomitmen untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Hasil Sedimentasi di Laut untuk kepentingan bangsa dan negara. 

Kebijakan pengelolaan hasil sedimentasi tersebut terdiri dari perencanaan, pengendalian, pemanfaatan dan pengawasan hasil sedimentasi laut menjadi hal yang penting untuk diatur supaya ekosistem laut dapat dikelola secara berkelanjutan dan membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat dan negara. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: