Kasus Korupsi Tambang Antam, PT KKP Sebut Hanya 11 Rekening Koran yang Disita Kejaksaan

Kasus Korupsi Tambang Antam, PT KKP Sebut Hanya 11 Rekening Koran yang Disita Kejaksaan

Aloys Ferdinand, kuasa hukum PT. KKP-istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktur Utama PT Kabaena Komit Pratama (KKP) berinisial AA melalui pengacaranya, Aloys Ferdinand membantah kabar yang menyebutkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp 75 miliar dari kliennya. 

Uang tersebut dinyatakan sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ilegal di IUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara.

BACA JUGA:4 Orang Tersangka, Evakuasi 8 Gurandil Terjebak di Lubang Tambang Emas Dihentikan

"Klien kami AA selaku Dirut PT KKP hanya menandatangani surat sita atas 11 rekening dan Penyitaan atas 11 lembar Rekening Koran dari 11 Rekening milik PT. KKP dan Pribadi dari Tersangka AA selain dari itu tidak ada,"ujar Aloys di Jakarta, Rabu 9 Agustus 2023.

Aloys mengatakan, penyitaan dari kliennya dalam bentuk rekening koran bukan uang tunai, baik mata uang rupiah, maupun dollar. 

Dari 11 rekening koran PT KKP sendiri bila dijumlah saldonya kurang lebih sekitar Rp 53 miliar, dan dipastikan tidak ada rekening atau uang tunai dalam pecahan mata uang asing.

BACA JUGA:Kejagung Tahan 2 Pejabat Kementerian ESDM Terkait Kasus Tambang Nikel

Dalam perkara ini, PT KKP pun memastikan tidak pernah menerima uang dari hasil penjualan ore nikel yang diduga diambil di lokasi IUP PT Antam. 

PT KKP tidak mengetahui apakah nikel yang dijual pada periode tahun 2022 yang memakai dokumen PT KKP merupakan hasil penambangan Dari IUP Antam, sebab PT KKP hanya meminjamkan dokumen saja. 

"Jangankan menerima (uang korupsi), mengetahui nilai jual (ore nikel) pun enggak, jadi KKP dalam dokumen yang diberikan itu tidak mencantumkan ke rekening mana itu pembayaran ditransfer, karena masuk ke rekening peminjam Dokumen," jelas Aloys.

BACA JUGA:Hujan Salju di Papua, Pekerja Tambang: 'Bukan Kaleng-kaleng, Hanya Sebiji di Grasberg!

Atas Dokumen Tersebut, PT KKP juga tetap melakukan pembayaran PNBP sesuai dengan nilai yang telah dikeluarkan oleh Surveyor. 

PT KKP sendiri hanya menerima fee atas dokumen tersebut sebesar 3 sampai 5 Dollar per Metrik Tonnya.

"Klien kami baru menjabat 3 bulan sebagai direkur PT KKP.  Bahwa klient kami sama sekali tidak mengetahui kegiatan penambangan yang dilakukan PT Lawu sebagai KSO dari Antam," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: