Kasus Korupsi Tambang Antam, PT KKP Sebut Hanya 11 Rekening Koran yang Disita Kejaksaan

Kasus Korupsi Tambang Antam, PT KKP Sebut Hanya 11 Rekening Koran yang Disita Kejaksaan

Aloys Ferdinand, kuasa hukum PT. KKP-istimewa-

BACA JUGA:Mengadu ke Jakarta, Kepala Suku dan Warga Nabire, Kecam Perusahaan Tambang Tak Berizin

Atas dasar itu, Aloys menyoroti penetapan tersangka kepada kliennya. 

Sebab, berdasarkan Dokumen Terbang yang telah dimiliki Kejaksaan, Penyidik Kejaksaan bisa menelusuri aliran dana penjualan. 

Bila kliennya disalahkan karena menerbitkan dokumen terbang, maka seharusnya sanksi yang diberikan dalam bentuk administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang masuk dalam dugaan tindak Pidana Iligel Mainning. 

BACA JUGA:Perusahaan Tambang PT BME Digugat Pailit Gegara Utang Numpuk, Begini Saran Pakar untuk Para Investor

Dalam Perkara Iligel Mainning Juga, harus bisa dibuktikan secara terperinci siapa yang melakukan penambangan, kapan dilakukan penambangan, proses pengangkutan Nikel tersebut, dan kapan serta siapa yang memasukan kedalam tongkang maupun stock field.

"Sampai sekarang jaksa belum bisa membuktikan si penjual dari barang milik Antam, siapa yang menjualnya, yang menggunakan dokumen KKP, karena klien kami hanya meminjamkam dokumen saja, dia tidak tahu apakah itu barang diambil dari IUP PT. Antam atau dari wilayah IUP lain tidak tahu," imbuhnya.

BACA JUGA:Luhut Bantah Bermain Tambang di Papua: Tidak Ada Kaitannya dengan Jabatan Saya

Aloys juga berpendapat sepertinya jaksa belum bisa membuktikan bahwa ore nikel yang dijual dalam perkara ini adalah benar diambil dari dalam IUP PT. Antam. 

Pasalnya di blok Mandiodo ini terdapat banyak IUP lain, tidak hanya Antam jika ini masuk dalam katagori Ilegal Manning.

"Sampai saat ini Jaksa belum memberikan kepada Klien kami berapa nilai kerugian negara atas penggunaan Dokumen PT KKP," ungkapnya.

"Dan Klien Kami sangat keberatan atas pemberitaan saat ini yang menyebutkan bahwa Antam mengalami kerugian sebagaimana pemberitaan yang beredar," terangnya.

"Sebab berdasarkan perhitungan Klien Kami atas penggunaan Dokumen Terbang PTnKKP, nilainya hanya kurang lebih 600.000 metrik ton saja, dari 1.500.000 metrik Ton kuota yang dimiliki PT. KKP," paparnya.

BACA JUGA:Mahfud MD Ungkap Banyak Mafia Tambang Dilindungi Preman Hingga Pejabat

Selain itu, Aloys juga menuturkan, di tahun 2022 KKP juga menambang di IUP sendiri, tidak seluruhnya itu penghasilan KKP dari dokumen terbang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads