Masyarakat Sipil Nilai Hak Leniensi Kejaksaan Tak Jelas, Rentan Penyelewengan
Mantan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyoroti hak leniensi yang tertuang dalam UU No 11/2021 tentang Kejaksaan yang rentang praktik penyelewengan-Dok. Diklat Kejaksaan-
JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyoroti hak leniensi yang tertuang dalam UU No 11/2021 tentang Kejaksaan.
Hak leniensi ini adalah untuk menuntut ringan pelaku pidana.
BACA JUGA:Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Kembali Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan
Edwin menyebut limitasi aturan tersebut tidak jelas. Sehingga, rentan penyelewengan.
’’Limitasinya tidak jelas, dan menjadi rentan penyelewengan,’’ ucap Edwin dalam keterangannya, Sabtu, 25 Januari 2025.
’’Dalam rancangan perubahan UU Kejaksaan ini, batasnya makin kabur,’’ tambahnya.
Dia lalu kemudian mencontohkan kasus Pinangki Sirna Malasari, pegawai Kejaksaan Agung yang sempat viral karena menemui buron kakap kasus perbankan, Djoko Tjandra.
BACA JUGA:Berkas Perkara Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek Dikirim ke Kejaksaan
’’Jabatannya cuma Kasubag Pemantauan dan Evaluasi loh. Di bawah Kepala Biro. Pertemuan itu sulit dielakkan ada restu pimpinan, setidaknya atas sepengetahuan. Kita tidak tahu, kan,’’ ucapnya.
Tapi, nyatanya Kejaksaan hanya menuntutnya empat tahun dan denda Rp 500 juta. Edwin menyebut bahwa ini menunjukkan komitmen yang lemah terhadap praktek korup di tubuh kejaksaan itu sendiri.
Selain itu, Edwin juga menyebut sejumlah contoh kasus lainnya. Menunjukkan fenomena no viral no justice.
’’Kita pernah dengar ada kasus Valencia alias Nensyl, yang diproses karena memarahi suaminya yang mabuk. Kejaksaan sempat menuntutnya satu tahun, tapi karena viral, kemudian tuntutannya menjadi bebas,’’ terangnya.
BACA JUGA:Anjing Ronald Tannur Tak Berhenti Menggonggong Kala Dieksekusi Tim Kejaksaan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: